Paripurna DPRD Tanjungpinang Tentang Pembahasan KUA – PPAS APBD 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD dan penandatanganan kesepakatan Rancangan Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Pimpinan Sidang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni. Pimpinan DPRD Tanjungpinang mengatakan bahwa perencanaan dan penganggaran pada tahun 2021 akan datang berbeda.
“Sebagaimana kita ketahui bersama proses perencanaan dan penganggaran pada tahun 2021 berbeda, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ketua DPRD Tanjungpinang, Senin (23/11).
Weni mengungkapkan tujuan nota kesepakatan ini dibuat sebagai dasar pembentukan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Oleh karena itu perlu kita membahas dalam rangka mencapai pelaksaan anggaran tahun 2021 mendatang,” katanya.
Sementara Walikota Tanjungpinang, Rahma ucapan untuk menyambut daerah kota tanjungpinang telah merencanakan sebesar 881,71 milyar rupiah. Angka ini menurun sebesar 141,11 milyar rupiah atau sebesar 14,07 persen dari tahun 2020 yang sebesar 1,002 triliun rupiah.
“Kebijakan penganggaran daerah saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat dalam keterbatasan ruang fiskal dimana kebutuhan belanja daerah masih relatif tinggi,” tuturnya.
Rahma mengharapkan fokus prioritas anggaran selayaknya diarahkan kepada belanja produktif untuk mendukung pembangunan bagi masyarakat secara merata di Tahun Anggaran 2021 ini, perencanaan perkiraan belanja daerah terhadap KUA dan PPAS ditetapkan sebesar 985,51 milyar rupiah anggaran tersebut sebagai program kegiatan pemerintah kota Tanjungpinang dalam memenuhi target Pemerintah daerah terhadap peningkatan pelayanan masyarakat dari berbagai bidang.
“Dalam menyelenggarakan pemerintahan perlu dilakukan strategi kebljakan anggaran belanja pemerintah daerah untuk tahun 2021 dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif untuk mendukung sasaran pembangunan tahun 2021 dan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Rahma juga menyatakan perlu dukungan dan optimalisasi untuk mendorong penerimaan pajak dengan tetap menjaga keseimbangan ekonomi daerah.
“Dalam pertumbuhannya, pada menyelenggarakan pemerintahan perlu didukung oleh optimalisasi pendapatan daerah, dengan kebijakan pendapatan untuk mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan. Dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah dan peningkatan daya saing serta nilai tambah, ”ucapnya.
Untuk itu, langkah-langkah yang dicapai dalam penerimaan penerimaan perpajakan antara lain, penyempurnaan peraturan, ekstensifikasi dan intensifikasi, dan penggalian potensi penerimaan perpajakan secara sektoral.
Sumber: humas
Editor : redaksi